English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Paser. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Paser. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 April 2010

Kabupaten Paser (5) Makna Lambang, Sarana dan Prasarana


Makna Lambang

  • Lambang berbentuk perisai bersudut lima yang berarti perisai pelindung dalam perjuangan untuk mencapai cita-cita.
  • Empat ruas rotan yang melingkar, melambangkan ikatan kesatuan perjuangan.
  • Bintang bersudut lima dengan warna kuning emas dan diatasnya diatasnya terdapat pita yang bertuliskan Kabupaten Paser yang mengandung arti :
  1. Bintang adalah falsafah Pancasila sebagai falsafah Negara Republik Indonesia
  2. Kabupaten Paser pada pita berwarna kuning adalah Daerah Kabupaten Paser
  • Daun rotan menggambarkan salah satu hasil kekayaan yang dimiliki Kabupaten Paser.
  • Setangkai padi beserta sebuah kapas melambangkan gairah masyarakat Kabupaten Paser dalam membangun wilayahnya untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan dengan usaha dengan kemampuan sendiri.
  • Anjat (butah) dengan silangan parang terhunus dan tombak sumpitan diartikan :
  1. Sebagai wadah penghidupan dan kelestarian budaya masyarakat Kabupaten Paser.
  2. Patriotik serta kesiapsiagaan mendasari jiwa daerah Kabupaten Paser dalam membina masyarakat yang adil dan makmur.

Arti Warna pada Lambang

  1. Warna biru muda berarti kesetiaan, ketekunan dan ketabahan.
  2. Warna kuning berarti kejayaan, kebesaran, kesejahteraan, kebijaksanaan dan kecerdasan.
  3. Warna hijau berarti kesuburan.
  4. Warna coklat berarti kekompakan, kekuatan dan kemampuan
  5. Warna putih berarti kemurnia, kebersihan, kesucian dan keikhlasan
  6. Warna hitam berarti kesungguhan dan keampuhan
Sarana dan Prasarana

1

SARANA PENDIDIKAN





NAMA SEKOLAH

NEGERI

SWASTA

JUMLAH


TK

1 buah

52 buah

53 buah


SD/Mi/SDLB

209 buah

14 buah

223 buah


SLTP/SLTPLB/MTs

34 buah

12 buah

46 buah


SLTA/Kejuruan

9 buah

16 buah

25 buah


Perguruan Tinggi


3 buah

3 buah


2

FASILITAS RUMAH IBADAH





Masjid

Musholla

Gereja

Wihara


257

232

13

1


3

FASILITAS KESEHATAN





Rumah Sakit Umum

1 buah




Klinik Swasta

1 buah




Puskesmas

17 buah




Puskesmas Pembantu

87 buah




Puskesmas Keliling

17 buah


4

SARANA HIBURAN DAN PARIWISATA




Goa Losan

Kecamatan Muara Komam



Goa Tengkorak

Kecamatan Batu Kajang



Goa Loyang

Kecamatan Batu Kajang



Pemandian Air Panas

Kecamatan Long kali



Museum Sadurangas

Kecamatan Pasir Belengkong



Pemakaman Raja-raja

Kecamatan Pasir Belengkong



Danau BHP

Kecamatan Batu Engau



Taman Hutan Raya Petangis

Kecamatan Batu Engau



Galeri Puteri Petung

Plaza Kandilo




Air Terjun Doyam Toru

Desa Lempesu








5

SARANA PERHOTELAN





Hotel Bumi Pasir





Hotel Mama Rina





Hotel Lorus





Hotel Grogot Indah





Hotel Mariola





Hotel Indah





Penginapan Rindang Banua




6

SARANA PERBANKAN





Bank Kaltim





Bank BNI 46





Bank Rakyat Indonesia





Bank Danamon





Bank Mega





Bank Mandiri





Bank Muamalat





Selengkapnya...

Selasa, 06 April 2010

Kabupaten Paser (4) Profil/Gambaran Umum Kabupaten Paser

Kabupaten Paser secara geografis memiliki kedudukan yang cukup strategis, karena terletak diantara kabupaten dan kota propinsi yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Kedua daerah (propinsi) ini terhubung oleh jalan arteri primer atau jalan negara. Dengan letaknya yang strategis ini, maka kabupaten Paser menjadi begitu penting artinya bagi pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di propinsi Kalimantan Timur pada khususnya dan pulau Kalimantan pada umumnya.

Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Pasir

Kabupaten Pasir dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 dengan ibu kotanya Tanah Grogot. Peringatan hari ulang tahun Kabupaten Pasir dilaksanakan pada setiap tanggal 29 Desember. Dengan berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007, maka nama Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser.

Administrasi Pemerintahan

Dasar Hukum :

a. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002

Sebelum adanya pemekaran kabupaten, Kabupaten Paser memiliki 12 Kecamatan, termasuk Kecamatan Penajam, dan Kecamatan Sepaku. Pada saat Pemekaran Kabupaten, Kabupaten Induk adalah Kabupaten Paser sedangkan Pemekaran adalah Kabupaten Penajam Paser Utara (termasuk Kecamatan Sepaku) dengan Ibukotanya Penajam.

Setelah pemekaran tersebut, Kabupaten Paser hanya memiliki 8 Kecamatan, dan pada tahun 2003 lalu terjadi pemekaran Kecamatan Tanjung Aru menjadi Tanjung Harapan dan Batu Engau dan Kecamatan Batu Sopang menjadi Kecamatan Muara Samu dan Kecamatan Batu Sopang.

Pusat Pemerintahan berada di Kota Tanah Grogot sekaligus sebagai pusat ibukota Kabupaten Paser.


Sepuluh Kecamatan di Kabupaten Paser, yaitu :
  1. Batu Sopang
  2. Muara Samu
  3. Batu Engau
  4. Tanjung Harapan
  5. Pasir Belengkong
  6. Tanah Grogot
  7. Kuaro
  8. Longikis
  9. Muara Komam
  10. Longkali

Letak Geografis


Kabupaten Paser adalah adalah Kabupaten yang terletak paling selatan di wilayah Propinsi Kalimantan Timur dengan Ibukotanya Tanah Grogot, secara geografis terletak antara 00 45’18,37”– 20 27’ 20,82” LS dan 110 36’ 14,5” –1160 57’ 35” BT, berada pada ketinggian permukaan air laut antara 5 - 33 m dpl dan terletak dibagian Selatan Propinsi Kalimantan Timur. Secara administratif kabupaten Paser memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Pasir Utara (Penajam), Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan,

  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kota Baru (Kalimantan Selatan)

  3. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Tabalong (Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah)

  4. Sebelah Timur berbatas dengan Selat Makasar

Dari segi konstelasi regional, Kabupaten Paser berada di sebelah Selatan Propinsi Kalimantan Timur. Posisinya dilintasi oleh jalan arteri primer (jalan negara/nasional) yang menghubungkan Propinsi Kalimantan Timur dengan Kalimantan Selatan. Pada bagian timur Kabupaten Paser melintang selat Makassar, yang dimasa yang akan datang memiliki prospek dan fungsi penting sebagai jalur alternatif pelayaran internasional. Pelabuhan laut utama di Kabupaten Paser, yaitu Pelabuhan Teluk Adang terletak 12 Km ke arah utara ibukota Kabupaten (Kota Tanah Grogot), sedangkan Kota Tanah Grogot berjarak lebih kurang 145 Km dari Kota Balikpapan, atau 260 Km dari Ibukota Propinsi Kalimantan Timur (Kota Samarinda).

Luas Wilayah



Luas wilayah Kabupaten Paser adalah 11.603,94 km2, yang terdiri dari daratan seluas 10.851,18 km2, serta lautan seluas 752,76 km2. Berdasarkan pemanfaatannya, lahan berupa daratan digunakan sebagai area pemukiman seluas 12.008,69 hektar; lahan pertanian 28.506,11 hektar; lahan perkebunan 148.314,69 hektar; dan perikanan tambak/kolam 7.787,91 hektar; serta sisanya berupa lahan hutan 915.907 hektar (BPS Kabupaten Paser, 2007). Secara administratif, Kabupaten Paser terdiri dari delapan kecamatan


Topografi

Secara topografi, Kabupaten Paser terdiri dari dua bagian, yaitu bagian imur dan bagian barat. Bagian timur Kabupaten Paser merupakan daerah ataran rendah, landai dan bergelombang. Daerah tersebut terbentang dari tara hingga selatan dengan lebih melebar di bagian selatan, serta terdiri ari rawa-rawa dan daerah aliran sungai; dengan jalan Negara Penajam - Kuaro - Kerang Daro sebagai batas topografi. Selanjutnya, bagian barat merupakan daerah yang bergelombang, berbukit dan bergunung, yang terbentang hingga ke perbatasan propinsi Kalimantan Selatan. Pada wilayah ersebut terdapat beberapa buah gunung, yaitu Gunung Serumpaka (1.380m2), Gunung Lumut (1.233 m2), Gunung Narujan dan Gunung Halat (Pemerintah Kabupaten Paser, 2002a).

Lahan yang dapat digunakan untuk kegiatan agribisnis di Kabupaten Paser bertipe ultisol, inseptisol, oxisol, alfisol, histosol, spodosol dan entisol,yang sebagian besar berada pada daerah dengan kemiringan antara 8persen hingga 13 persen, dengan luas totalnya adalah 252.470 hektar. Luas lahan tersebut sebenarnya lebih sempit daripada luas lahan dengan kemiringan 0 persen hingga 7 persen. Meskipun demikian, karena lahan dengan kemiringan 0 persen hingga 7 persen tersebut sebagian besar merupakan hutan bakau, kawasan itu hanya dapat dipergunakan untuk lahan konservasi Berdasarkan tipe dan kondisi tanah serta kemiringan lahan, maka terdapat beberapa komoditi yang dapat dikembangkan dengan baik di daerah Kabupaten Paser. Komoditi-komoditi tersebut digolongkan ke dalam 12 kelompok tanaman, yaitu kelompok tanaman serealia (padi dan jagung), umbi-umbian (ubi jalar dan ubi kayu), kacang-kacangan (kacang panjang, kacang tanah, kacang kedelai dan kacang hijau), tebu, tembakau, serat (abaca), sayur-sayuran (kubis, cabe, paprika, tomat, timun, terung dan bawang), penghasil minyak (kelapa sawit, kelapa dan kacang tanah), penyegar (kakao), buah (nenas, sirsak, rambutan, durian, pisang, pepaya, duku, jambu biji, manggis, kuini, cempedak, jambu, alpukat dan salak), karet dan merica.


Demografi

Pemerintah Kabupaten Paser (2007) melaporkan bahwa pada tahun 2006 penduduk di Kabupaten tersebut berjumlah 185.051 jiwa, atau mengalami peningkatan dari 168.521 jiwa pada tahun 2002, dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 2,37 persen per tahun. Penyebaran penduduk di Kabupaten tersebut tidak merata, karena sebagian besar

memilih untuk tinggal di sekitar pantai, daerah aliran sungai, unit permukiman transmigrasi, daerah perkotaan serta lebih terkonsentrasi di kecamatan- kecamatan yang potensi pengembangannya lebih baik. Kecamatan Tanah Grogot dan Kecamatan Long Ikis memiliki kepadatan lebih tinggi daripada kecamatan-kecamatan lainnya, yaitu 142 jiwa per km2 dan 27 jiwa per km2. Di lain pihak, Kecamatan Muara Samu, Tanjung Harapan dan Muara Komam termasuk ke dalam kelompok kecamatan yang kepadatan penduduknya masih rendah.


Tabel Kecamatan, Luas Wilayah, Banyaknya Penduduk, Rata-rata/km2


No

Kecamatan

Luas Wilayah

(km2)

Banyaknya Penduduk

Rata-rata /km2

1

Batu Sopang

1.111,38

12.076

10.87

2

Muara Samu

855,25

3,673

4,29

3

Batu Engau

1.506,45

9.299

6,17

4

Tanjung Harapan

714,05

6.695

9,38

5

Pasir Belengkong

990,11

21.725

21,94

6

Tanah Grogot

335,58

48,780

29,08

7

Kuaro

747,30

21,728

27,63

8

Long Ikis

1.204,22

33,277

27,63

9

Muara Komam

1.753,40

10,897

6,21

10

Long Kali

2.385,39

22,967

9,63


jumlah

11.603,94

191,117

16,47



Selengkapnya...

Senin, 05 April 2010

Kabupaten Paser (3) Lika-Liku Pembentukan dan Penetapan Wilayah Kabupaten Paser

Kabupaten paser awalnya adalah Kabupaten Pasir sebagai daerah otonomi Kalimantan Timur yang pengesahannya berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, dengan sebutan Daerah Swatantra Tingkat II Pasir.

Sebelum UU 27 Tahun 1959 ditetapkan, daerah Pasir berbentuk kewedanaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Juni 1959 Nomor C-17/15/3 yang bersifat sementara, dan Penetapan Gubernur Kalimantan Timur tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14.

Penetapan penggabungan Pemerintah Pusat ini telah menimbulkan reaksi dari rakyat Pasir, sehingga meletuslah resolusi penduduk kampung Sungai Tuak dan Jone pada tanggal 10 September 1950 yang dikenal dengan RESOLUSI RAKYAT PASIR pada tanggal 10 September 1950 dipimpin oleh Muhammad Mantang dan M. Dahri AO, dengan tuntutan mendesak Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali penggabungan daerah Pasir kedalam wilayah Kabupaten Kotabaru dan memilih bergabung dengan Swapraja Kutai .
Serah terima Daerah Pasir ke Kabupaten Kotabaru dilaksanakan oleh AJI RADEN DJOYO PRAWIRO Pegawai tinggi Kantor Residen Koordinator Samarinda dengan M. DJAM-DJAM Wakil Bupati Kotabaru, di Tanah Grogot pada tanggal 4 Nopember 1950 bertempat di Taman Pembacaan Umum (sekarang Terminal Kota Tanah Grogot).

Reaksi penolakan Rakyat Pasir ini direspon dengan baik oleh Tiga Partai Politik pemenang Pemilu Tahun 1955, yakni MASYUMI , NU dan PNI, mengeluarkan STATEMENT BERSAMA dilanjutkan dengan RESOLUSI BERSAMA pada tanggal 9 Desember 1956 dengan dengan salah satu keputusan: “MENDESAK SUPAYA KEWEDANAAN PASIR TERMASUK KECAMATAN SAMPANAHAN DI GUNUNG BATU BESAR (ONDERAFDEELING PASIR) DIMASUKAN KEDALAM PROVINSI KALTIM DAN DIBERIKAN STATUS KABUPATEN DENGAN HAK OTONOM YANG SELUAS-LUASNYA BERKEDUDUKAN DI TANAH GROGOT.”


RESOLUSI BERSAMA yang kedua pada tanggal 15 Februari 1957 memutuskan “MENDESAK KEPADA MENTERI DALAM NEGERI UNTUK MENCABUT KEMBALI KEPUTUSAN MENDAGRI TANGGAL 29 JUNI 1950 NOMOR C.17/15/3 TENTANG PENGGABUNGAN PASIR KE DALAM KABUPATEN KOTABARU. DAN MERNDESAK MEMISAHKAN DAERAH PASIR DARI LINGKUNGAN KABUPATEN KOTABARU, DENGAN DIBERIKAN STATUS KABUPATEN BAGI DAERAH PASIR, SERTA KEMBALI BERGABUNG DENGAN WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR”


Statemen bersama ini ditanda tangani masing-masing oleh ABU ARSYAD Ketua I Partai MASYUMI, ANDI ZEN ASSEGAF Wakil Ketua PNI, dan AMBO SAKKA, Wakil Ketua Partai NU Cabang Pasir.

Selanjutnya ketiga partai politik tersebut melebur dalam suatu Panitia yang diberi nama Panitia Penuntut Kabupaten Pasir Kembali Ke Kalimantan Timur yang diketuai ANDI ZEN ASSEGAF dan Sekretaris H. MOHD. NOOR HSK. Tercatat dalam kepanitiaan ini sebagai Penasehat ; Andi Gasim Assegaf, dan L Ritonga. Wakil Ketua M.Mantang, Sekretaris II Abdul Aziz Muhammad. Pembantu umum Andi Hasan. Seksi Ekonomi Keuangan ; H.Badaruddin HSK, Abdul Gani S. Darham. Seksi Politik Hasan Sarbini, Abu Arsyad, Ambo Saka dan Pattymahu. Seksi Penerangan; Husin, Iskandar Iskat, Abdul Wahab dan H.Abdul Rasyid.


Karena tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Panitia Penuntut Kabupaten Pasir mengirim Delegasi yang diketuai Andi Zen Assegaf untuk Menghadap Menteri dalam Negeri SUNARYO di Hotel Kutai Balikpapan tanggal 15 Januari 1957.


Tuntutan ini direspon oleh DPRD Peralihan Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 28 Januari 1957, yang menyatakan tidak keberatan masuknya daerah Pasir ke dalam wilayah Propinsi Kalimantan Timur dengan status Kabupaten dan Hak otonomi yang seluas-luasnya. Sidang DPRD Peralihan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 7 Februari 1957, juga mendukung dan tidak keberatan masuknya daerah Pasir ke dalam wilayah Propinsi Kalimantan Timur.


Satu minggu kemudian tepatnya tanggal 15 Februari 1957, Tiga partai Politik ini kembali mengeluarkan RESOLUSI BERSAMA dengan Keputusan “MENDESAK KEPADA MENTERI DALAM NEGERI UNTUK MENCABUT KEMBALI KEPUTUSAN MENDAGRI TANGGAL 29 JUNI 1950 NOMOR C.17/15/3 TENTANG PENGGABUNGAN PASIR KE DALAM KABUPATEN KOTABARU DAN MEMISAHKAN DAERAH PASIR DARI LINGKUNGAN KABUPATEN KOTABARU, SERTA DIBERIKAN STATUS KABUPATEN BAGI DAERAH PASIR, DAN KEMBALI BERGABUNG DENGAN WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR”


Delegasi lainnya yang diketuai M. Hasanuddin Menghadap Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Timur di Samarinda bulan Mei 1957, sehubungan dengan telah diajukannya Rancangan UU pembentukan Daerah Swatantra Tk. II di Kalimantan.

Tanggal 7 Mei 1957 dalam sidang Pleno Parlemen, H. S. HANDOKO WIDJOJO, menyatakan berdasarkan pertimbangan historis, sosial ekonomi menghendaki Kewedanaan Batu Besar masuk ke daerah Swatatantra Tingkat II Pasir dan digabungkan kedalam Wilayah Swatantra Tingkat I Kaltim, sesuai tuntutan Rakyat Pasir.


Delegasi berikutnya diketuai H.Mohd. Noor HSK menghadap Menteri Dalam Negeri SANUSI HARDJADINATA di lapangan Terbang Sepinggan Balikpapan pada bulan Juli 1957.


Panitia ini pada tanggal 9 Agustus 1957 menelorkan Resolusi pertama yang dikenal dengan RESOLUSI PANITIA PENUNTUT KABUPATEN PASIR BERGABUNG KEMBALI KE DALAM WILAYAH KALIMANTAN TIMUR DAN DIBERI HAK OTONOMI YANG SELUAS-LUASNYA.


Merasa tuntutannya tidak diindahkan, Panitia Penuntut mengeluarkan Resolusi Kedua. “ MENDESAK KEPADA A MENTERI DALAM NEGERI AGAR TUNTUTAN RAKYAT PASIR SEGERA DILAKSANAKAN.”
Pada bulan Desember 1958, dipimpin Andi Zen Assegaf, delegasi rakyat Pasir ini menghadap Mendagri Ketua Parlemen serta Pimpinan Partai Politik di Jakarta, berkenaan dengan telah diajukan RUU Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II di Kalimantan yang salah satu keputusannya Membentuk Daerah Swatantra Tingkat II Pasir.



Lahirnya UU Nomor 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 memberikan momentum yang sangat penting yakni terlepasnya kewedanaan Batu Besar dari wilayah daerah Swatantra Tingkat II Pasir dan dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Pada tanggal 3 Agustus 1961 Daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan ke dalam Wilayah Kalimantan Timur. Pada tanggal 29 Desember 1961 dilaksanakanlah serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan H.Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur APT. Pranoto di Departemen Dalam Negeri – Jakarta.

Selanjutnya Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 1987 Kecamatan Balikpapan Seberang dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, dengan nama Kecamatan Penajam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 dibentuk kecamatan Kecamatan Babulu dan Sepaku, sebagai pemekaran Kecamatan Waru dan Penajam sehingga wilayah administrasi Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir meliputi 12 Kecamatan.


Seiring dengan perubahan dan dinamika politik di tanah air pasca reformasi, 4 Kecamatan di wilayah Utara yakni Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku memisahkan diri dari Kabupaten Pasir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara.


Pemekaran Kabupaten ini mengilhami masyarakat di beberapa wilayah pedesaan untuk melakukan tuntutan yang sama dengan lingkup yang berbeda, yakni tuntutan pemekaran dan peningkatan status wilayah pedesaan menjadi kecamatan. Antisipasi dan respon yang ditunjukkan Pemerintah Daerah dan dukungan pihak DPRD, menyebabkan pemekaran wilayah kecamatamn di daerah ini. Berlangsung muluis dalam suasana yang dinamis dan kondusif.


Melalui Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tanggal 29 Desember 2003 dibentuk kecamatan Muara Samu dan Kecamatan Tanjung Harapan disertai perubahan nama kecamatan Tanjung Aru yang berada di wilayah pedalaman dengan sebutan Kecamatan Batu Engau. Saat ini, Kabupaten Pasir memiliki 10 Kecamatan, 123 Desa ( data Tahun 2008 ), 5 Kelurahan dan 4 buah UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi)


Melalui perjuangan Bupati Paser HM.Ridwan Suwidi dan Wakil HM.Hatta Garit Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007.

Berikut ini Nama-nama figur yang pernah menjabat sebagai Bupati atau kepala daerah Kabupaten Pasir ;

1. M. FADLAN ; Penguasa daerah ; 1961

2. SOEBRATA YOEDA SOEBRATA; Pj.Bupati; 1961

3. M. DJAMDJAM ; Bupati ; 1961-1962

4. Drs. YAHMO HADISOEKRISNO;Bupati; 1962-1965

5. SOERONO; Pj. Bupati; 1965

6. M. SALEH NAFSI, SH; Bupati ; 1965 -1979

7. Drs. BADARANI ABBAS; Bupati ; 1979 -1984

8. Ir. SULAIMAN ISMAIL; Bupati ;1984 – 1988

9. Drs. SYACHRUL EFFENDI BUSRA; Plt.Bupati; 1988-1989

10. Drs. AHMAD RAMLI ; Bupati; 1989 -1999

11. Drs. ARIFIN SAIDI ; Pj. Bupati; 1999

12. Drs.H. YUSRIANSYAH SYARKAWI,M.Si; 1999-2004

13. H. ADI BUHARI MUSLIMN, SE; Pj Bupati ; 2004 – 2005

14. H.M RIDWAN SUWIDI, Bupati Pasir ; 2005-Sekarang
Selengkapnya...

Sabtu, 03 April 2010

Kabupaten Paser (2) Asal Muasal Masyarakat Kabupaten Paser

Peninggalan budaya masa lampau yang ditemukan di wilayah Kabupaten Paser seperti Gua Tengkorak dan Gua Loyang, sisa-sisa pemukiman di Lempesu dan istana Kerajaan Paser Belengkong, menunjukkan kepada kita tentang adanya suatu perjalanan masyarakat Paser sejak jaman prasejarah hingga jaman Islam. Perjalanan dan perkembangan masyarakat Paser sangat didukung oleh kondisi lingkungan dan geografis seperti keberadaan Sungai Kendilo yang merupakan sumber kehidupan dan urat nadi transportasi masyarakat Paser sejak masa prasejarah hingga kini.

Diawali sejak masa prasejarah, yaitu bersamaan dengan datangnya para imigran penutur bahasa Austronesia yang berlangsung kira-kira 2000 tahun sebelum masehi. Para penutur bahasa Austronesia ini persebarannya meliputi Taiwan atau Formusa di sebelah Utara hingga New Zealand di Selatan dan antara Madagskar di sebelah Barat hingga pulau Paskah atau Easter di bagian Timur.

Penduduk asli Kalimantan yang sekarang tersebar di wilayah tersebut adalah para imigran yang datang dari Daratan Asia. Dengan kemampuan dan pengetahuan pelayaran yang dimiliki, mereka mampu menyebarangi selat dan lautan hingga mencapai wilayanh Asia Tenggara dan Kepulauan Fasifik.

Dengan adanya hubungan masyarakat pendatang yang intensif, maka muncullah penguasa yang telah memeluk Islam dan memindahkan kerajaan dari Lempesu ke Paser Belengkong.

(Sejarah Masyarakat Paser, Hasil Penelitian LAP - UNLAM, 2005)

Profil Antropologis Masyarakat Paser

Penduduk asli yang merupakan masyarakat awal mendiami wilayah Kabupaten Paser adalah kelompok masyarakat yang dikenal sebagai orang Paser atau masyarakat Paser. Mereka secara turun temurun sebagai penduduk awal wilayah kabupaten Paser. Ada beberapa jenis atau anak suku yang dikenal asli sebagai masyarakat rumpun awal yang hingga kini masih ada generasinya sebagai bagian masyarakat Kabupaten Paser. Menurut M. Irfan Iqbal (2001) dan H.M. Yusuf (2004), bahwa nama Paser ditunjukkan untuk nama Daerah Kabupaten, sebut saja Kabupetn Paser, sedangkan nama Paser = nama suku pribumi yang mendiami Daerah Kabupaten Paser. Beberapa jenis atau anak suku yang merupakan warga dan keluarga masyarakat Paser penduduk asli antara lain : 1) Paser Pematang, 2) Paser Adang, 3) Paser Migi, 4) Paser Balik, 5) Paser Lusan, 6) Paser Labaei, 7) Paser Tajur, 8) Paser Laburan, 9) Paser Semuntaei, 10) Paser Kodang, 11) Paser Telakei, 12) Paser Lembayut dan 13) Paser Bura Mato.

Berdasarkan rumpun penyebarannya di Kabupaten Paser, beberapa anak suku asli masyarakat Paser diantaranya : Pertama masyarakat Pematang daerah asal dan penyebarannya adalah di wilayah Tanah Grogot dan Pasir Belengkong. Kedua Paser Adang wilayah penyebarannya adalah di daerah selatan Long Kali dan bagian utara Long Ikis, termasuk perbatasan utara wilayah Kuaro, Ketiga Paser Migi daerah penyebarannya dan kebanyakan mendiami wilayah Kuaro barat hingga Batu Kajang, Keempat masyarakat Paser Balik menyebar di daerah utara Long Kali terus ke Babulu hingga Waru, Sepaku terus ke utara ke Balikpapan. Kelima masyarakat Paser Tajur menyebar di Barat Daya Long Ikis, Timur laut Kuaro dan Wilayah Muara Samu. Sedangkan Keenam masyarakat Paser Lembayut menempati wilayah selatan Muara Komam dan bagian barat laut Batu Sopang sedangkan masyarakat Buro Mato mendiami wilayah timur laut Batu Sopang dan bagian tenggara Muara Komam.

Dengan demikian cukup banyak perbendaharaan suku dan sub suku masyarakat Paser di Kabupaten Paser di masa lampau yang merupakan cikal bakal pemersatu masyarakat Paser.


Setiap anak suku memiliki bahasa masing-masing sehingga antar anak suku berbeda bahasanya, tetapi secara umum berdasarkan proses waktu bahwa bahasa Paser Pematang atau Masyarakat Paser Pematang dapat dipakai sebagai bahasa pengantar semua sub etnis yang ada. Boleh dikatakan bahasa orang Paser Pematang sebagai bahasa ibu dan bahasa pemersatu masyarakat Kabupaten Paser yang digunakan sehari-hari dan dimengerti oleh semua anak suku yang ada (Sejarah Masyarakat Paser, Hasil Penelitian LAP - UNLAM, 2005).

Selengkapnya...

Kamis, 01 April 2010

Kabupaten Paser (1) Lintas Sejarah Kabupaten Paser

Pada edisi kali ini dan beberapa edisi kedepan penulis ingin bercerita tentang daerah asal penulis, yaitu salah satu Kabupaten kecil yang ada di Kalimantan Timur, yang terletak di daerah paling selatan di Kaltim. Kabupaten itu adalah Kabupaten paser.


Masa-masa awal Kerajaan Paser dan terbentuknya Kabupaten Paser

Abad XVI (1516 Masehi)

Kerajaan Sadurengas, yang kemudian dinamakan Kesultanan Paser, berdiri dan dipimpin oleh seorang wanita (Ratu I) yang dinamakan Putri Di Dalam Petung. Wilayah kekuasaan kerajaan Sadurangas meliputi Kabupaten Paser yang ada sekarang, ditambah dengan Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Propinsi Kalimantan Selatan

1523 Masehi

Perkawinan Putri Di Dalam Petung dengan Abu Mansyur Indra Jaya (pimpinan ekspedisi agama Islam dari kesultanan Demak) memperoleh empat orang anak, yaitu Aji Mas Pati Indra, Aji Putri Mitir, Aji Mas Anom Indra dan Aji Putri Ratna Beranak

(1607-1644 M)

Pemerintahan Aji Mas Anom Indra bin Aji Mas Pati Indra

(1644-1667 M)

Pemerintahan Aji Anom Singa Amulana bin Aji Mas Anom Indra

(1667-1680 M)

Pemerintah Aji Perdana bin Aji Anom Singa Maulana, diberi gelar Penambahan Sulaiman

(1680 ? 1730 M)

Pemerintah Aji Duwo bin Aji Mas Anom Singa Maulana, diberi gelar Penambahan Adam

1703-1738 M

Pemerintah Aji Geger bin Aji Anom Singa Maulana, diberi gelar Sultan Aji Muhammad Alamsyah (Sultan Paser I)

1738-1768 M

Pemerintahan Aji Negara bin Sultan Aji Muhammad Alamsyah, diberi gelar Sultan Sepuh Alamsyah (Sultan Paser II)

1768-1799 M

Pemerintahan Aji Dipati bin Panembahan Adam, diberi gelar Sultan Dipati Anom Alamsyah (Sultan paser III)

1799-1811 M

Pemerintah Aji Panji bin Ratu Agung, diberi gelar Sultan Sulaiman Alamsyah (Sultan paser IV)

1811-1815 M

Pemerintah Aji Sembilan bin Aji Muhammad Alamsyah diberi gelar Sultan Ibrahim Alamsyah

1815 -1843 M

Pemerintah Aji Karang bin Sultan Sulaiman Alamsyah, diberi gelar Mahmud Han Alamsyah

1843-1853 M

Pemerintah Aji Adil bin Sultan Sulaiman Alamsyah diberi gelar Sultan Adam Alamsyah

1853 -1875 M

Pemerintahan Aji Tenggara bin Aji Kimas diberi gelar Sultan Sepuh II Alamsyah

1875-1890 M

Pemerintah Aji Timur Balam diberi gelar Sultan Abdurahman Alamsyah

1880-1897 M

Kekuasaan Sultan Muhammad Ali Alamsyah

1897 M

Pemerintah Pangeran Nata bin Pangeran Dipati Sulaiman Oktober-Desember diberi gelar Sultan Sulaiman Alamsyah

1898-1900 M

Pemerintah Pangeran Ratu bin Sultan Adam Alamsyah diberi gelar Sultan Ratu Raja Besar Alamsyah.

1900-1906 M

Pemerintah Pengeran Mangku Jaya Kesuma diberi gelar Sultan Ibrahim Khaliluddin (Sultan Terakhir)

1906-1918

Masa perjuangan rakyat paser melawan kolonial Belanda

Sampai dengan 1959

Wilayah Paser berstatus kewedanaan didalam wilayah Propinsi Kalimantan Selatan

Undang-Undang No. 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959

Wilayah Paser direstui dan diresmikan Kepala Daerah Swatantra Tingkat Kalimantan Selatan menjadi daerah otonom, meliputi sembilan kecamatan dan terdiri dari 91 desa

Tanggal 29 Desember

Ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Paser

3 Agustus 1961

Daerah Swatantra Tingkat II Paser dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan Timur

PP No. 21 Tahun 1987, tanggal 13 Oktober 1987

Kabupaten Paser yang semula terdiri dari sembilan Kecamatan menjadi 10 kecamatan yaitu dengan dimasukkannya Kecamatan Balikpapan Seberang dari wilayah Kotamadya Dati II Balikpapan ke wilayah Paser, dengan nama Kecamatan Penajam

Undang-Undang No. 7 Tahun 2002

Tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Propinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4182), dimana empat wilayah kecamatannya, yaitu: Kecamatan Babulu, Kecamatan Waru, Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku berpisah dari Kabupaten Paser dan menjadi Kabupaten Penajam Paser Utara

Selengkapnya...

World Clocks

My Slide