Kabupaten paser awalnya adalah Kabupaten Pasir sebagai daerah otonomi Kalimantan Timur yang pengesahannya berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, dengan sebutan Daerah Swatantra Tingkat II Pasir.
Sebelum UU 27 Tahun 1959 ditetapkan, daerah Pasir berbentuk kewedanaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Juni 1959 Nomor C-17/15/3 yang bersifat sementara, dan Penetapan Gubernur Kalimantan Timur tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14.
Penetapan penggabungan Pemerintah Pusat ini telah menimbulkan reaksi dari rakyat Pasir, sehingga meletuslah resolusi penduduk kampung Sungai Tuak dan Jone pada tanggal 10 September 1950 yang dikenal dengan RESOLUSI RAKYAT PASIR pada tanggal 10 September 1950 dipimpin oleh Muhammad Mantang dan M. Dahri AO, dengan tuntutan mendesak Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali penggabungan daerah Pasir kedalam wilayah Kabupaten Kotabaru dan memilih bergabung dengan Swapraja Kutai .
Serah terima Daerah Pasir ke Kabupaten Kotabaru dilaksanakan oleh AJI RADEN DJOYO PRAWIRO Pegawai tinggi Kantor Residen Koordinator Samarinda dengan M. DJAM-DJAM Wakil Bupati Kotabaru, di Tanah Grogot pada tanggal 4 Nopember 1950 bertempat di Taman Pembacaan Umum (sekarang Terminal Kota Tanah Grogot).
Reaksi penolakan Rakyat Pasir ini direspon dengan baik oleh Tiga Partai Politik pemenang Pemilu Tahun 1955, yakni MASYUMI , NU dan PNI, mengeluarkan STATEMENT BERSAMA dilanjutkan dengan RESOLUSI BERSAMA pada tanggal 9 Desember 1956 dengan dengan salah satu keputusan: “MENDESAK SUPAYA KEWEDANAAN PASIR TERMASUK KECAMATAN SAMPANAHAN DI GUNUNG BATU BESAR (ONDERAFDEELING PASIR) DIMASUKAN KEDALAM PROVINSI KALTIM DAN DIBERIKAN STATUS KABUPATEN DENGAN HAK OTONOM YANG SELUAS-LUASNYA BERKEDUDUKAN DI TANAH GROGOT.”
RESOLUSI BERSAMA yang kedua pada tanggal 15 Februari 1957 memutuskan “MENDESAK KEPADA MENTERI DALAM NEGERI UNTUK MENCABUT KEMBALI KEPUTUSAN MENDAGRI TANGGAL 29 JUNI 1950 NOMOR C.17/15/3 TENTANG PENGGABUNGAN PASIR KE DALAM KABUPATEN KOTABARU. DAN MERNDESAK MEMISAHKAN DAERAH PASIR DARI LINGKUNGAN KABUPATEN KOTABARU, DENGAN DIBERIKAN STATUS KABUPATEN BAGI DAERAH PASIR, SERTA KEMBALI BERGABUNG DENGAN WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR”
Statemen bersama ini ditanda tangani masing-masing oleh ABU ARSYAD Ketua I Partai MASYUMI, ANDI ZEN ASSEGAF Wakil Ketua PNI, dan AMBO SAKKA, Wakil Ketua Partai NU Cabang Pasir.
Selanjutnya ketiga partai politik tersebut melebur dalam suatu Panitia yang diberi nama Panitia Penuntut Kabupaten Pasir Kembali Ke Kalimantan Timur yang diketuai ANDI ZEN ASSEGAF dan Sekretaris H. MOHD. NOOR HSK. Tercatat dalam kepanitiaan ini sebagai Penasehat ; Andi Gasim Assegaf, dan L Ritonga. Wakil Ketua M.Mantang, Sekretaris II Abdul Aziz Muhammad. Pembantu umum Andi Hasan. Seksi Ekonomi Keuangan ; H.Badaruddin HSK, Abdul Gani S. Darham. Seksi Politik Hasan Sarbini, Abu Arsyad, Ambo Saka dan Pattymahu. Seksi Penerangan; Husin, Iskandar Iskat, Abdul Wahab dan H.Abdul Rasyid.
Karena tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Panitia Penuntut Kabupaten Pasir mengirim Delegasi yang diketuai Andi Zen Assegaf untuk Menghadap Menteri dalam Negeri SUNARYO di Hotel Kutai Balikpapan tanggal 15 Januari 1957.
Tuntutan ini direspon oleh DPRD Peralihan Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 28 Januari 1957, yang menyatakan tidak keberatan masuknya daerah Pasir ke dalam wilayah Propinsi Kalimantan Timur dengan status Kabupaten dan Hak otonomi yang seluas-luasnya. Sidang DPRD Peralihan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 7 Februari 1957, juga mendukung dan tidak keberatan masuknya daerah Pasir ke dalam wilayah Propinsi Kalimantan Timur.
Satu minggu kemudian tepatnya tanggal 15 Februari 1957, Tiga partai Politik ini kembali mengeluarkan RESOLUSI BERSAMA dengan Keputusan “MENDESAK KEPADA MENTERI DALAM NEGERI UNTUK MENCABUT KEMBALI KEPUTUSAN MENDAGRI TANGGAL 29 JUNI 1950 NOMOR C.17/15/3 TENTANG PENGGABUNGAN PASIR KE DALAM KABUPATEN KOTABARU DAN MEMISAHKAN DAERAH PASIR DARI LINGKUNGAN KABUPATEN KOTABARU, SERTA DIBERIKAN STATUS KABUPATEN BAGI DAERAH PASIR, DAN KEMBALI BERGABUNG DENGAN WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR”
Delegasi lainnya yang diketuai M. Hasanuddin Menghadap Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Timur di Samarinda bulan Mei 1957, sehubungan dengan telah diajukannya Rancangan UU pembentukan Daerah Swatantra Tk. II di Kalimantan.
Tanggal 7 Mei 1957 dalam sidang Pleno Parlemen, H. S. HANDOKO WIDJOJO, menyatakan berdasarkan pertimbangan historis, sosial ekonomi menghendaki Kewedanaan Batu Besar masuk ke daerah Swatatantra Tingkat II Pasir dan digabungkan kedalam Wilayah Swatantra Tingkat I Kaltim, sesuai tuntutan Rakyat Pasir.
Delegasi berikutnya diketuai H.Mohd. Noor HSK menghadap Menteri Dalam Negeri SANUSI HARDJADINATA di lapangan Terbang Sepinggan Balikpapan pada bulan Juli 1957.
Panitia ini pada tanggal 9 Agustus 1957 menelorkan Resolusi pertama yang dikenal dengan RESOLUSI PANITIA PENUNTUT KABUPATEN PASIR BERGABUNG KEMBALI KE DALAM WILAYAH KALIMANTAN TIMUR DAN DIBERI HAK OTONOMI YANG SELUAS-LUASNYA.
Merasa tuntutannya tidak diindahkan, Panitia Penuntut mengeluarkan Resolusi Kedua. “ MENDESAK KEPADA A MENTERI DALAM NEGERI AGAR TUNTUTAN RAKYAT PASIR SEGERA DILAKSANAKAN.”
Pada bulan Desember 1958, dipimpin Andi Zen Assegaf, delegasi rakyat Pasir ini menghadap Mendagri Ketua Parlemen serta Pimpinan Partai Politik di Jakarta, berkenaan dengan telah diajukan RUU Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II di Kalimantan yang salah satu keputusannya Membentuk Daerah Swatantra Tingkat II Pasir.
Lahirnya UU Nomor 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 memberikan momentum yang sangat penting yakni terlepasnya kewedanaan Batu Besar dari wilayah daerah Swatantra Tingkat II Pasir dan dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Pada tanggal 3 Agustus 1961 Daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan ke dalam Wilayah Kalimantan Timur. Pada tanggal 29 Desember 1961 dilaksanakanlah serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan H.Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur APT. Pranoto di Departemen Dalam Negeri – Jakarta.
Selanjutnya Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 1987 Kecamatan Balikpapan Seberang dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, dengan nama Kecamatan Penajam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 dibentuk kecamatan Kecamatan Babulu dan Sepaku, sebagai pemekaran Kecamatan Waru dan Penajam sehingga wilayah administrasi Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir meliputi 12 Kecamatan.
Seiring dengan perubahan dan dinamika politik di tanah air pasca reformasi, 4 Kecamatan di wilayah Utara yakni Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku memisahkan diri dari Kabupaten Pasir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemekaran Kabupaten ini mengilhami masyarakat di beberapa wilayah pedesaan untuk melakukan tuntutan yang sama dengan lingkup yang berbeda, yakni tuntutan pemekaran dan peningkatan status wilayah pedesaan menjadi kecamatan. Antisipasi dan respon yang ditunjukkan Pemerintah Daerah dan dukungan pihak DPRD, menyebabkan pemekaran wilayah kecamatamn di daerah ini. Berlangsung muluis dalam suasana yang dinamis dan kondusif.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tanggal 29 Desember 2003 dibentuk kecamatan Muara Samu dan Kecamatan Tanjung Harapan disertai perubahan nama kecamatan Tanjung Aru yang berada di wilayah pedalaman dengan sebutan Kecamatan Batu Engau. Saat ini, Kabupaten Pasir memiliki 10 Kecamatan, 123 Desa ( data Tahun 2008 ), 5 Kelurahan dan 4 buah UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi)
Melalui perjuangan Bupati Paser HM.Ridwan Suwidi dan Wakil HM.Hatta Garit Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007.
Berikut ini Nama-nama figur yang pernah menjabat sebagai Bupati atau kepala daerah Kabupaten Pasir ;Sebelum UU 27 Tahun 1959 ditetapkan, daerah Pasir berbentuk kewedanaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Juni 1959 Nomor C-17/15/3 yang bersifat sementara, dan Penetapan Gubernur Kalimantan Timur tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14.
Penetapan penggabungan Pemerintah Pusat ini telah menimbulkan reaksi dari rakyat Pasir, sehingga meletuslah resolusi penduduk kampung Sungai Tuak dan Jone pada tanggal 10 September 1950 yang dikenal dengan RESOLUSI RAKYAT PASIR pada tanggal 10 September 1950 dipimpin oleh Muhammad Mantang dan M. Dahri AO, dengan tuntutan mendesak Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali penggabungan daerah Pasir kedalam wilayah Kabupaten Kotabaru dan memilih bergabung dengan Swapraja Kutai .
Serah terima Daerah Pasir ke Kabupaten Kotabaru dilaksanakan oleh AJI RADEN DJOYO PRAWIRO Pegawai tinggi Kantor Residen Koordinator Samarinda dengan M. DJAM-DJAM Wakil Bupati Kotabaru, di Tanah Grogot pada tanggal 4 Nopember 1950 bertempat di Taman Pembacaan Umum (sekarang Terminal Kota Tanah Grogot).
Reaksi penolakan Rakyat Pasir ini direspon dengan baik oleh Tiga Partai Politik pemenang Pemilu Tahun 1955, yakni MASYUMI , NU dan PNI, mengeluarkan STATEMENT BERSAMA dilanjutkan dengan RESOLUSI BERSAMA pada tanggal 9 Desember 1956 dengan dengan salah satu keputusan: “MENDESAK SUPAYA KEWEDANAAN PASIR TERMASUK KECAMATAN SAMPANAHAN DI GUNUNG BATU BESAR (ONDERAFDEELING PASIR) DIMASUKAN KEDALAM PROVINSI KALTIM DAN DIBERIKAN STATUS KABUPATEN DENGAN HAK OTONOM YANG SELUAS-LUASNYA BERKEDUDUKAN DI TANAH GROGOT.”
RESOLUSI BERSAMA yang kedua pada tanggal 15 Februari 1957 memutuskan “MENDESAK KEPADA MENTERI DALAM NEGERI UNTUK MENCABUT KEMBALI KEPUTUSAN MENDAGRI TANGGAL 29 JUNI 1950 NOMOR C.17/15/3 TENTANG PENGGABUNGAN PASIR KE DALAM KABUPATEN KOTABARU. DAN MERNDESAK MEMISAHKAN DAERAH PASIR DARI LINGKUNGAN KABUPATEN KOTABARU, DENGAN DIBERIKAN STATUS KABUPATEN BAGI DAERAH PASIR, SERTA KEMBALI BERGABUNG DENGAN WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR”
Statemen bersama ini ditanda tangani masing-masing oleh ABU ARSYAD Ketua I Partai MASYUMI, ANDI ZEN ASSEGAF Wakil Ketua PNI, dan AMBO SAKKA, Wakil Ketua Partai NU Cabang Pasir.
Selanjutnya ketiga partai politik tersebut melebur dalam suatu Panitia yang diberi nama Panitia Penuntut Kabupaten Pasir Kembali Ke Kalimantan Timur yang diketuai ANDI ZEN ASSEGAF dan Sekretaris H. MOHD. NOOR HSK. Tercatat dalam kepanitiaan ini sebagai Penasehat ; Andi Gasim Assegaf, dan L Ritonga. Wakil Ketua M.Mantang, Sekretaris II Abdul Aziz Muhammad. Pembantu umum Andi Hasan. Seksi Ekonomi Keuangan ; H.Badaruddin HSK, Abdul Gani S. Darham. Seksi Politik Hasan Sarbini, Abu Arsyad, Ambo Saka dan Pattymahu. Seksi Penerangan; Husin, Iskandar Iskat, Abdul Wahab dan H.Abdul Rasyid.
Karena tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Panitia Penuntut Kabupaten Pasir mengirim Delegasi yang diketuai Andi Zen Assegaf untuk Menghadap Menteri dalam Negeri SUNARYO di Hotel Kutai Balikpapan tanggal 15 Januari 1957.
Tuntutan ini direspon oleh DPRD Peralihan Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 28 Januari 1957, yang menyatakan tidak keberatan masuknya daerah Pasir ke dalam wilayah Propinsi Kalimantan Timur dengan status Kabupaten dan Hak otonomi yang seluas-luasnya. Sidang DPRD Peralihan Kabupaten Kotabaru pada tanggal 7 Februari 1957, juga mendukung dan tidak keberatan masuknya daerah Pasir ke dalam wilayah Propinsi Kalimantan Timur.
Satu minggu kemudian tepatnya tanggal 15 Februari 1957, Tiga partai Politik ini kembali mengeluarkan RESOLUSI BERSAMA dengan Keputusan “MENDESAK KEPADA MENTERI DALAM NEGERI UNTUK MENCABUT KEMBALI KEPUTUSAN MENDAGRI TANGGAL 29 JUNI 1950 NOMOR C.17/15/3 TENTANG PENGGABUNGAN PASIR KE DALAM KABUPATEN KOTABARU DAN MEMISAHKAN DAERAH PASIR DARI LINGKUNGAN KABUPATEN KOTABARU, SERTA DIBERIKAN STATUS KABUPATEN BAGI DAERAH PASIR, DAN KEMBALI BERGABUNG DENGAN WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR”
Delegasi lainnya yang diketuai M. Hasanuddin Menghadap Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Timur di Samarinda bulan Mei 1957, sehubungan dengan telah diajukannya Rancangan UU pembentukan Daerah Swatantra Tk. II di Kalimantan.
Tanggal 7 Mei 1957 dalam sidang Pleno Parlemen, H. S. HANDOKO WIDJOJO, menyatakan berdasarkan pertimbangan historis, sosial ekonomi menghendaki Kewedanaan Batu Besar masuk ke daerah Swatatantra Tingkat II Pasir dan digabungkan kedalam Wilayah Swatantra Tingkat I Kaltim, sesuai tuntutan Rakyat Pasir.
Delegasi berikutnya diketuai H.Mohd. Noor HSK menghadap Menteri Dalam Negeri SANUSI HARDJADINATA di lapangan Terbang Sepinggan Balikpapan pada bulan Juli 1957.
Panitia ini pada tanggal 9 Agustus 1957 menelorkan Resolusi pertama yang dikenal dengan RESOLUSI PANITIA PENUNTUT KABUPATEN PASIR BERGABUNG KEMBALI KE DALAM WILAYAH KALIMANTAN TIMUR DAN DIBERI HAK OTONOMI YANG SELUAS-LUASNYA.
Merasa tuntutannya tidak diindahkan, Panitia Penuntut mengeluarkan Resolusi Kedua. “ MENDESAK KEPADA A MENTERI DALAM NEGERI AGAR TUNTUTAN RAKYAT PASIR SEGERA DILAKSANAKAN.”
Pada bulan Desember 1958, dipimpin Andi Zen Assegaf, delegasi rakyat Pasir ini menghadap Mendagri Ketua Parlemen serta Pimpinan Partai Politik di Jakarta, berkenaan dengan telah diajukan RUU Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II di Kalimantan yang salah satu keputusannya Membentuk Daerah Swatantra Tingkat II Pasir.
Lahirnya UU Nomor 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 memberikan momentum yang sangat penting yakni terlepasnya kewedanaan Batu Besar dari wilayah daerah Swatantra Tingkat II Pasir dan dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Pada tanggal 3 Agustus 1961 Daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan ke dalam Wilayah Kalimantan Timur. Pada tanggal 29 Desember 1961 dilaksanakanlah serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan H.Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur APT. Pranoto di Departemen Dalam Negeri – Jakarta.
Selanjutnya Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 1987 Kecamatan Balikpapan Seberang dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, dengan nama Kecamatan Penajam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 dibentuk kecamatan Kecamatan Babulu dan Sepaku, sebagai pemekaran Kecamatan Waru dan Penajam sehingga wilayah administrasi Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir meliputi 12 Kecamatan.
Seiring dengan perubahan dan dinamika politik di tanah air pasca reformasi, 4 Kecamatan di wilayah Utara yakni Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku memisahkan diri dari Kabupaten Pasir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemekaran Kabupaten ini mengilhami masyarakat di beberapa wilayah pedesaan untuk melakukan tuntutan yang sama dengan lingkup yang berbeda, yakni tuntutan pemekaran dan peningkatan status wilayah pedesaan menjadi kecamatan. Antisipasi dan respon yang ditunjukkan Pemerintah Daerah dan dukungan pihak DPRD, menyebabkan pemekaran wilayah kecamatamn di daerah ini. Berlangsung muluis dalam suasana yang dinamis dan kondusif.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tanggal 29 Desember 2003 dibentuk kecamatan Muara Samu dan Kecamatan Tanjung Harapan disertai perubahan nama kecamatan Tanjung Aru yang berada di wilayah pedalaman dengan sebutan Kecamatan Batu Engau. Saat ini, Kabupaten Pasir memiliki 10 Kecamatan, 123 Desa ( data Tahun 2008 ), 5 Kelurahan dan 4 buah UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi)
Melalui perjuangan Bupati Paser HM.Ridwan Suwidi dan Wakil HM.Hatta Garit Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007.
1. M. FADLAN ; Penguasa daerah ; 1961
2. SOEBRATA YOEDA SOEBRATA; Pj.Bupati; 1961
3. M. DJAMDJAM ; Bupati ; 1961-1962
4. Drs. YAHMO HADISOEKRISNO;Bupati; 1962-1965
5. SOERONO; Pj. Bupati; 1965
6. M. SALEH NAFSI, SH; Bupati ; 1965 -1979
7. Drs. BADARANI ABBAS; Bupati ; 1979 -1984
8. Ir. SULAIMAN ISMAIL; Bupati ;1984 – 1988
9. Drs. SYACHRUL EFFENDI BUSRA; Plt.Bupati; 1988-1989
10. Drs. AHMAD RAMLI ; Bupati; 1989 -1999
11. Drs. ARIFIN SAIDI ; Pj. Bupati; 1999
12. Drs.H. YUSRIANSYAH SYARKAWI,M.Si; 1999-2004
13. H. ADI BUHARI MUSLIMN, SE; Pj Bupati ; 2004 – 2005
14. H.M RIDWAN SUWIDI, Bupati Pasir ; 2005-Sekarang







Tidak ada komentar:
Posting Komentar